Dua Pria ini Diciduk Polisi saar Lakukan Pungli Terhadap Sopir Barang di Kampar 

Dua Pria ini Diciduk Polisi saar Lakukan Pungli Terhadap Sopir Barang di Kampar 

PEKANBARU - Satuan Opsnal Polsek Tambang, mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) terhadap mobil angkutan barang di Simpang Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin (16/10/2017). Dua pelaku ini inisial OK (39) dan AR (42) merupakan warga Kampar, mereka ini kerap melakukan kegiatan pungli terhadap mobil barang yang melintas di jalan Sungai Pinang. 

"Dari laporan warga, dua pelaku ini kerap meresahkan sopir truk barang yang melintasi jalan lintas dengan memintai sejumlah uang," kata Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan seperti dilansir halloriau.com, Senin (16/10/2017). 

Peristiwa ini, berlanjut usai mendapatkan laporan dari warga yang menyebutkan bahwa pelaku kerap memintai uang kepada sopir mobil barang yang melintasi jalan lintas. 

Bermodal laporan dan identitas yang didapatkannya dari warga, polisi bertindak cepat kelokasi dan berhasil mengamankannya dengan barang bukti yang ditemukan uang hasil pungli sebesar Rp 92 ribu. 

"Saat kita tangkap, pelaku kedapatan tengan memintai uang kesejumlah sopir truk barang yang melintas. Dan menyita barang bukti uang hasil pungli Rp 92 ribu," sebut Jambi. 

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Tambang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dalam penangkapan ini juga sudah termasuk operasi Bina Kusuma Siak 2017. 

"Penangkapan ini bertujuan untuk menindak habis premanisme yang marak meresahkan masyarakat. Sementara kasus ini masih kita dalami sampai tuntas, kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat," pungkas Jambi.

Halaman :

Berita Lainnya

Index